Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Dito Ariotedjo Disebut Terima Aliran Dana Rp 27 M | Kaesang Heran Tak Ditanya soal Dukungan ke Anies

Kompas.com - 27/09/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita dari dunia hukum terkait dugaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar buat pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bertengger di puncak pada Selasa (26/9/2023).

Hal itu disampaikan saksi bernama Irwan Hermawan dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dari dunia politik, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep heran karena tidak ada yang menyebut nama Anies Baswedan, saat ditanya soal apakah dukungan partainya akan diarahkan kepada bakal capres Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto.

Baca juga: Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

1. Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo, untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal itu diungkapkan Irwan Hermawan ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut.

Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.

Baca juga: Saksi BTS 4G Mengaku Beri Uang Rp 40 Miliar untuk Oknum BPK

“Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan.

“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.

“Iya,” jawab Irwan Hermawan.

“Berapa?” cecar hakim Fahzal.

“Rp 27 miliar,” kata Irwan Hermawan.

Baca juga: Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G

Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.

Hakim Fahzal lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com