Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Soroti Kerawanan ASN Terlibat Kampanye di Kampus Negeri

Kompas.com - 26/09/2023, 12:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti kerawanan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) seturut dibolehkannya kampanye di kampus.

Sorotan secara umum mengarah kepada kampus negeri yang memang diisi banyak ASN. Adapun ASN diminta  netral dalam pelaksanaan pemilu.

"Yang justru perlu diawasi pada saat (kampanye) di kampus negeri, terkait keterlibatan ASN atau mengikutsertakan ASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, pada Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Soal Polemik Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Bawaslu Apresiasi KPU Hanya Bolehkan di Kampus

Puadi menerangkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ASN hanya boleh terlibat sebagai peserta kampanye.

Itu pun ASN dilarang mengenakan atribut ASN dan menggunakan sarana/fasilitas pemerintah.

"Tidak boleh menjadi tim kampanye, pelaksana, ataupun tim sukses calon tertentu," ujar Puadi.

Diharapkan, meskipun kampanye di kampus hanya bisa terlaksana dengan izin penanggung jawab (rektor/sederajat), para ASN di kampus negeri tidak terlibat dalam melaksanakan acara kampanye itu sendiri.

"Bukan hanya kampanye di kampus, kampanye di mana pun, tahapan pemilu apa pun, semua memiliki potensi kerawanan (netralitas ASN)," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Sebut Gibran Dkk Langgar UU Pemilu, PDI-P: Kita Taati Aturan

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya akan memperbolehkan kampus untuk dipakai kampanye pada hari Sabtu dan Minggu.

Ini merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dengan beberapa syarat.

Sejauh ini, aturan teknis terkait kampanye di kampus paa Sabtu-Minggu masih berupa draf revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang sudah lebih dulu rilis sebelum putusan MK tadi terbit.

Kampanye pun boleh dilakukan untuk civitas akademika, namun terlarang bagi ASN, sesuai dengan amanat netralitas ASN pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, sebelumnya menjelaskan mengapa pihaknya hanya memasukkan kampus ke dalam daftar fasilitas pendidikan yang dapat dipakai untuk berkampanye.

“SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI," ungkap Mellaz, Minggu (24/9/2023).

Baca juga: Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Netralitas ASN, 10 Provinsi Ini Paling Rawan

Penyebutan waktu kampanye yang spesifik "Sabtu-Minggu" alih-alih "hari libur" juga disebut memiliki alasannya sendiri.

Eks Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi itu menyampaikan, bila menggunakan istilah "hari libur", maka definisinya akan meluas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.

"Kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” ucap Mellaz.

Selain itu, sesuai putusan MK, kampanye di kampus pada Sabtu-Minggu dan juga fasilitas pemerintah hanya bisa dilakukan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab, seperti rektor/sederajat, dan para peserta pemilu dilarang menyertakan atribut kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com