Salin Artikel

Bawaslu Soroti Kerawanan ASN Terlibat Kampanye di Kampus Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti kerawanan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) seturut dibolehkannya kampanye di kampus.

Sorotan secara umum mengarah kepada kampus negeri yang memang diisi banyak ASN. Adapun ASN diminta  netral dalam pelaksanaan pemilu.

"Yang justru perlu diawasi pada saat (kampanye) di kampus negeri, terkait keterlibatan ASN atau mengikutsertakan ASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, pada Selasa (26/9/2023).

Puadi menerangkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ASN hanya boleh terlibat sebagai peserta kampanye.

Itu pun ASN dilarang mengenakan atribut ASN dan menggunakan sarana/fasilitas pemerintah.

"Tidak boleh menjadi tim kampanye, pelaksana, ataupun tim sukses calon tertentu," ujar Puadi.

Diharapkan, meskipun kampanye di kampus hanya bisa terlaksana dengan izin penanggung jawab (rektor/sederajat), para ASN di kampus negeri tidak terlibat dalam melaksanakan acara kampanye itu sendiri.

"Bukan hanya kampanye di kampus, kampanye di mana pun, tahapan pemilu apa pun, semua memiliki potensi kerawanan (netralitas ASN)," ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya akan memperbolehkan kampus untuk dipakai kampanye pada hari Sabtu dan Minggu.

Ini merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dengan beberapa syarat.

Sejauh ini, aturan teknis terkait kampanye di kampus paa Sabtu-Minggu masih berupa draf revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang sudah lebih dulu rilis sebelum putusan MK tadi terbit.

Kampanye pun boleh dilakukan untuk civitas akademika, namun terlarang bagi ASN, sesuai dengan amanat netralitas ASN pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, sebelumnya menjelaskan mengapa pihaknya hanya memasukkan kampus ke dalam daftar fasilitas pendidikan yang dapat dipakai untuk berkampanye.

“SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI," ungkap Mellaz, Minggu (24/9/2023).

Penyebutan waktu kampanye yang spesifik "Sabtu-Minggu" alih-alih "hari libur" juga disebut memiliki alasannya sendiri.

Eks Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi itu menyampaikan, bila menggunakan istilah "hari libur", maka definisinya akan meluas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.

"Kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” ucap Mellaz.

Selain itu, sesuai putusan MK, kampanye di kampus pada Sabtu-Minggu dan juga fasilitas pemerintah hanya bisa dilakukan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab, seperti rektor/sederajat, dan para peserta pemilu dilarang menyertakan atribut kampanye.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/26/12210881/bawaslu-soroti-kerawanan-asn-terlibat-kampanye-di-kampus-negeri

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke