JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat menyerahkan keputusan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah kader PDI-P yang dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, PDI-P menghormati dan akan mematuhi aturan yang ada.
“Kita taat, patuh terhadap aturan, kita serahkan saja kepada Bawaslu kalau memang itu harus diikuti,” ucap Djarot di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu gara-gara Ajak Pilih Ganjar, PDI-P Serahkan ke Bawaslu
Ia mengaku bakal meminta kadernya yang menjabat sebagai kepala daerah untuk menaati aturan kampanye.
“Kita akan kerjakan, siap akan kita laksanakan kalau memang dilarang ya dilarang, itu enggak apa-apa,” tutur dia.
Sebelumnya, beredar di Twitter/X video ajakan untuk memilih Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari sejumlah kader PDI-P termasuk Gibran dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Kemudian, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengatakan, video kepala daerah kader PDI-P yang mengajak memilih bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Totok menekankan tak ada sanksi yang diberikan atas pelanggaran tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.