KOMPAS.com - Indonesia memiliki sejumlah daerah otonom.
Istilah daerah otonom seringkali disamakan dengan istilah otonomi daerah. Padahal keduanya memiliki pengertian yang berbeda.
Daerah otonom diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sesuai dengan Pasal 1 poin 12 yang dimaksud dengan "Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Daerah otonom ini merupakan sebutan untuk kawasan yang memiliki perbedaan sehingga perlunya aturan daerah yang berbeda dengan daerah lain pada umumnya.
Biasanya karena suku dan keadaan geografinya yang berbeda atau jenis penduduknya yang berbeda sehingga diperlukan hukum-hukum daerah yang khusus dimana hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.
Sementara itu istilah otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom tersebut untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 17 UU nomor 23/2014, Daerah Otonom berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam menetapkan kebijakan Daerah, wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 129 tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, Daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut :
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri menurut evaluasi sampai tahun 2019, terdapat pada 548 daerah otonom yang terdiri dari 416 Kabupaten, 98 Kota dan 34 Provinsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.