JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya.
Lukas Enembe telah menyampaikan nota pembelaan pribadi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona dan nota pembelaan dari tim penasihat hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).
“Atas nota pembelaan yang barusan dibacakan penasihat hukum terdakwa bagaimana sikap dari penuntut umum, apakah akan mengajukan replik secara tertulis atau gimana?” tanya ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh kepada Jaksa KPK.
“Baik terima kasih Yang Mulia, atas nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum kami akan mengajukan replik,” jawab jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Dalam Pleidoinya, Lukas Enembe Singung Kasus Eks Penyidik KPK dan Pungli di Rutan
Hakim lantas meminta jaksa Komisi Antirasuah itu untuk mempersiapkan tanggapannya agar dapat disampaikan pada Senin, 25 September mendatang.
Sebab, kubu Lukas Enembe juga bakal diberikan kesempatan untuk duplik atau menanggapi replik yang disampaikan oleh jaksa KPK pada Rabu 28 September.
“Hari Senin, tanggal 25 ya, dan persiapan juga untuk duplik, kami beri kesempatan hari Rabu Pak ya, karena ini hanya pengulangan pembelaan,” kata hakim Rianto.
Dalam nota pembelaannya, Lukas Enembe menilai pada pokoknya KPK hanya mencari-cari kesalahan dan tidak pernah memiliki bukti sebagaimana dugaan suap dan gratifikasi yang didakwakan.
Baca juga: Lukas Enembe ke KPK: Saya Tak Punya Jet Pribadi, Silakan Ambil kalau Ada
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Gubernur Papua dua perioder itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Lukas Enembe juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.
Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.