JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Nota pembelaan ini dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/9/2023).
“Saya didakwa tanpa bukti-bukti,” demikian judul nota pembelaan Lukas Enembe yang dibacakan oleh Petrus.
Di awal pembelaan, Lukas Enembe menyampaikan sejumlah penyakit yang dideritanya berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, dan tim dokter RS Mount Elizabeth, Singapura.
Baca juga: Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya
Lukas Enembe mengaku sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini, dirinya menderita berbagai penyakit. Di antaranya ginjal, darah tinggi, diabetes, jantung, stroke, liver yang diawali dengan serangan stroke sebanyak empat kali sejak tahun 2014.
“Namun, puji syukur kepada Tuhan karena hanya pertolongan Tuhan hingga hari ini saya bisa terlihat mampu untuk membacakan pembelaan saya,” kata Lukas Enembe dalam pleidoi yang dibacakan Petrus
Dalam nota pembelaan ini, eks Gubernur Papua itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang dinilai bijak dan profesional memimpin jalannya persidangan sejak 12 Juni 2023 dan telah memaklumi kondisi kesehatannya.
“Apalagi sering tersulut emosi yang tidak terkontrol menghadapi persidangan yang harus menguras tenaga, pikiran, padahal seharusnya disadari oleh semua pihak, terlebih jaksa penuntut umum bahwa dialog-dialog, tanya jawab dalam persidangan yang membuat emosi saya yang tidak terkontrol,” ujar Lukas Enembe dalam pembelaannya.
Baca juga: Jaksa KPK: Lukas Enembe Berbelit-belit dan Tak Sopan di Persidangan
“Atas semua kejadian yang mungkin tidak berkenan, saya mohon maaf karena tanya jawab yang mencecar, beruntun, bertubi-tubi, penuh selidik, bahkan tidak mempercayai jawaban saya dalam persidangan yang menyulut emosi saya dan mengakibatkan kondisi kesehatan saya menjadi sangat menurun,” katanya lagi.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas Enembe dipidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Lukas Enembe juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Menurut Jaksa, uang puluhan miliar rupiah itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Jaksa KPK menyampaikan, uang puluhan miliar rupiah yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak.
Baca juga: Lukas Enembe Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar
Pertama, sebesar Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi yang merupakan direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Kemudian, Lukas Enembe menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka. Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik Manfaat CV Walibhu.
Jaksa mengungkapkan, hadiah dengan total Rp 45,8 miliar itu diberikan agar Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua memernangkan perusahaan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tetapi, kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, lembaga antikorupsi itu mengatakan bahwa Lukas Enembe akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Baca juga: Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.