Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Keluhkan Dokter Rutan KPK Tak Rutin Cek Kesehatannya

Kompas.com - 21/09/2023, 12:07 WIB
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluhkan dokter Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak rutin memeriksa kesehatannya selama menjalani masa penahanan.

Hal ini disampaikan Enembe dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).

"Selama Saya menjalani masa tahanan di Rutan Cabang KPK, dokter Rutan KPK tidak secara rutin memeriksa kesehatan saya," kata Enembe.

Baca juga: Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya

Tak hanya soal pemeriksaan kesehatan, Enembe juga mengeluhkan perihal pemberian obat dari pihak rumah sakit.

"Termasuk memberikan pengobatan dan, atau meneruskan pengobatan yang diberikan pihak rumah sakit serta memberikan rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan," kata Enembe.

Di awal pembelaan, Enembe menyampaikan sejumlah penyakit yang dideritanya berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta dan tim dokter RS Mount Elizabeth, Singapura.

Baca juga: Dakwaan Rampung, Eks Pengacara Lukas Enembe Segera Jalani Sidang Perintangan Penyidikan

Enembe mengungkapkan, sejak 2018 sampai dengan hari ini, dirinya menderita berbagai penyakit.

Penyakit tersebut antara lain ginjal, darah tinggi, diabetes, jantung, stroke, liver yang diawali dengan serangan stroke sebanyak empat kali sejak 2014.

"Namun puji syukur kepada Tuhan karena hanya pertolongan Tuhan hingga hari ini saya bisa terlihat mampu untuk membacakan pembelaan saya," imbuh Enembe.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Lukas Enembe dipidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.

Baca juga: Usut Aliran Dana Lukas Enembe, KPK Cecar Pramugari soal Pembelian Aset

Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Lukas Enembe juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.

Dalam perkara ini, Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun

Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar rupiah itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com