Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebut Pilkada, Pemerintah Akan Larang Bakal Calon Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MA

Kompas.com - 21/09/2023, 07:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah ingin menghapus kemungkinan seorang bakal calon kepala daerah mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA), seandainya terlibat dalam sengketa proses pencalonannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

Sengketa yang mungkin terjadi, misalnya, KPU menetapkan seorang bakal calon kepala daerah tak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berkontestasi.

"Perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 151 (UU Pilkada) yang bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan, mulai dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sampai dengan pengadilan yang final di TUN (Tata Usaha Negara)," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023) hingga tengah malam.

"Serta menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses," ujarnya lagi.

Baca juga: Mendagri Resmi Usulkan Perppu Percepatan Pilkada 2024, Ini Isinya

Pemangkasan waktu tersebut terkait untuk memastikan sudah dilantiknya kepala daerah sebelum 1 Januari 2025. Sehingga, tidak ada kekosongan pimpinan di daerah dan tidak perlu dilakukan penunjukkan pejabat (pj) kepala daerah. 

Dalam rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu, Tito mengatakan usulan itu masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada.

Menurutnya, Perppu itu menjadi mekanisme untuk mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September.

Namun, menurut Tito, pelaksanaan Pilkada yang menimbulkan kerawanan. Sebab, akan beririsan dengan tahapan Pilpres 2024 (seandainya berlangsung dua putaran) dengan tahapan krusial Pilkada 2024 yang dimajukan ke September.

Oleh karena itu, pemerintah ingin agar masa kampanye Pemilu 2024 hanya 30 hari saja.

Baca juga: Komisi II DPR Akan Bahas Isi Perppu Pilkada Bareng KPU dkk

Untuk mendukung itu, maka proses pencalonan kepala daerah juga tak bisa panjang, sehingga durasi penyelesaian sengketa proses dibabat.

"Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat," ujar Tito.

Soal irisan dengan tahapan Pemilu 2024 memang menjadi ancaman nyata.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, seandainya pilpres berlangsung dua putaran, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara baru beres pada 20 Juli 2024.

Perkiraan itu belum menghitung kemungkinan adanya sengketa hasil pilpres yang akan memakan waktu lebih lama lagi sampai Agustus 2024.

Baca juga: Kebut Pilkada, Pemerintah Usul Masa Kampanye Calon Kepala Daerah Cuma 30 Hari

Oleh karena itu, dengan dipercepatnya pilkada ke September 2024, maka masa kampanye memang terpaksa tak lebih dari 30 hari jika tak ingin beririsan dengan tahapan pilpres.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com