KOMPAS.com - Ada delapan metode kampanye dalam perhelatan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Salah satunya yaitu metode kampanye tatap muka.
Kampanye tatap muka merupakan salah satu jenis kampanye yang dilakukan di dalam atau luar ruangan. jumlah pesertanya tidak boleh melampaui kapasitas tempat duduk.
Kampanye tatap muka secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 31 dan pasal 32, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Ada sejumlah ketentuan dalam kampanye tatap muka sesuai pasal 31 dan pasal 32, yaitu:
Peserta pemilu dapat melaksanakan pertemuan tatap muka secara interaktif. Pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau gedung terbuka, di luar ruangan dan/atau melalui media daring.
Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya.
Baca juga: Ketentuan Kampanye Pertemuan Terbatas dalam Pemilu 2024
Petugas Kampanye Pemilu pertemuan tatap muka dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di halaman gedung atau tempat pertemuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.