JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Jayadi menjelaskan peranan selebgram Nur Utami (NU) dalam sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama.
Jayadi mengatakan, Nur menjadi tersangka karena turut serta menikmati uang hasil penjualan narkoba sindikat Fredy melalui suaminya, inisial S. Adapun Nur tidak mengenal Fredy secara langsung.
"Enggak, NU tidak kenal sama Fredy Pratama," ucap Jayadi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Selebgram Nur Utami Jadi Tersangka TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama
Jayadi menjelaskan suami Nur, yakni S merupakan salah satu bandar atau pengendali narkoba di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Suami Nur itu kemudian melakukan kolaborasi peredaran narkoba dengan bandar lain di wilayah tersebut yakni inisial WW.
"Tetapi yang kenal adalah WW. WW berkolaborasi dengan S gitu ya. Sehingga tidak langsung kepada Fredy Pratama, tetapi melalui pengendali yang ada di wilayah Sulsel yaitu WW," ucap dia.
Jayadi mengatakan, dalam kasus ini Nur Utami hanya dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nur, tambah dia, tidak mengonsumsi atau pun ikut mengedarkan narkoba. Namun, Nur turut menikmati uang hasil kejahatan penjualan narkoba dari suaminya.
Baca juga: Polri Sita Aset Senilai Rp 7 Miliar dari Selebram yang Terjaring Sindikat Narkoba Fredy Pratama
"Kalau NU tidak menggunakan secara langsung narkotika. Tetapi memanfaatkan aset-aset hasil dari penjualan narkotika dari S, kemudian dimanfaatkan atau diserahkan S kepada istrinya, untuk membeli ataupun berinvestasi dengan pembelian barang-barang," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Fredy merupakan bandar sindikat narkoba jaringan narkotika. Ia beroperasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.
Dalam sindikat ini, Polri mengungkap ada 39 tersangka lain telah ditangkap pada periode Mei-September 2023.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Dia menjelaskan, semua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Polisi Duga Mertua Fredy Pratama Kartel Narkoba di Kawasan Golden Triangle
Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat tersebut.
Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, sebanyak aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.
Selanjutnya ada barang bukti 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.
Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. Sementara sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.