JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, mertua dari Fredy Pratama adalah kartel narkotika di Thailand dan Kawasan Kawasan Segitiga Emas (Golden Triangle).
Adapun Fredy Pratama merupakan bandar narkotika jenis ekstasi dan sabu yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia.
"Mertuanya diduga adalah kartel narkotika di daerah Thailand," kata Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: Sosok Rivaldo, Tangan Kanan Fredy Pratama, Pengatur Alur Transaksi Narkoba di Indonesia
Lebih lanjut, Mukti menerangkan, Kawasan Segitiga Emas merupakan sebutan untuk wilayah bagian utara Asia Tenggara yang meliputi Burma (Myanmar), utara Laos dan utara Thailand.
"Iya (mertua Fredy kartel di Segitiga Emas)," ucapnya.
Mukti menambahkan, Fredy masih buron hingga saat ini. Dia menduga, Fredy masih berada di Thailand. Sebab, istrinya adalah warga negara Thailand.
"Kita yakin bahwa yang bersangkutan masih ada di wilayah Thailand karena istri adalah orang Thailand, warga negara Thailand," katanya.
Maka dari itu, dalam rangka menangkap Fredy, Polri terus bekerja sama dengan Interpol serta pihak Kepolisian dan Imigrasi Thailand dan Malaysia.
"Ya tetap kita melakukan kerja sama dengan Interpol dengan kepolisian dari Thailand dan Malaysia ya dan imigrasi Thailand dan imigrasi Malaysia untuk mengetahui keberadaan Fredy Pratama," ujarnya.
Baca juga: Ini 7 Aturan Ketat Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sebelumnya diberitakan, keberadaan Fredy sempat terdeteksi di Thailand. Namun, pihak Kepolisian Thailand menyebut buronan kasus narkoba itu sudah berpindah negara. Terkait hal ini, Kepolisian Thailand pun melakukan koordinasi dengan Polri.
"Fredy Pratama telah meninggalkan Thailand. Tujuannya telah diketahui tetapi belum bisa disampaikan kepada pers karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu,” ucap Royal Thai Police Pol Maj Gen Phanthana Nutchanart dalam konferensi pers pada Selasa (14/9/2023).
Terkait sindikat Fredy, Polri telah menangkap 884 tersangka pada periode 2020-2023. Dalam kurun itu, polisi juga telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti.
Baca juga: Penampakan Sosok Fredy Pratama di Situs Interpol, Gembong Narkotika yang Diburu Tiga Negara
Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, sebanyak aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.
Selanjutnya ada barang bukti yang disita yakni 10,2 ton sabu dan 116.346 butir ekstasi.
Namun demikian, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. Sementara itu, sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.