"Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II (DPR), seiring dengan data yang masih terus masuk maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR data tadi akan divalidasi, diverval oleh BPKP," ungkap Anas.
Baca juga: Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...
Azwar juga menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bagi para tenaga honorer sebagai bentuk penyelesaian jangka pendek.
Dia mengatakan, Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi pembiayaan honorer yang ada sekarang.
"Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti. Nah, insyaallah sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua," tutur Azwar.
"Tentu sejak November sampai nanti kementerian/lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali terhadap tenaga-tenaga honorer," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.