Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Pengamanan Khusus Sidang Tuntutan Lukas Enembe

Kompas.com - 13/09/2023, 11:53 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah personel dari Kepolisian tampak disiagakan di depan Pengadilan.

Baca juga: Lukas Enembe Dituntut Hari Ini

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, tidak ada pengamanan khusus terhadap sidang Gubernur Papua itu.

“Untuk kegiatan masih tetap titik yang kita amankan tetap tidak ada peningkatan,” kata Komarduin, Rabu (13/9/2023).

Kendati tidak ada pengamanan khusus, Polres Metro Jakarta Pusat tetap menurunkan lebih dari satu peleton anggota untuk melakukan penjagaan.

“Ada satu peleton lebih. Ada 38 (personel),” kata Komarudin.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat tuntutan perkara Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Perintahkan Bawa Uang Miliaran Rupiah ke Luar Negeri

Sidang perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada pukul 11.00 WIB

Didakwa terima suap Rp 45,8 miliar

Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," papar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).


Jaksa KPK menyampaikan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi.

Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.??

Selain itu, Gubernur nonaktif Papua itu juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com