JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah personel dari Kepolisian tampak disiagakan di depan Pengadilan.
Baca juga: Lukas Enembe Dituntut Hari Ini
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, tidak ada pengamanan khusus terhadap sidang Gubernur Papua itu.
“Untuk kegiatan masih tetap titik yang kita amankan tetap tidak ada peningkatan,” kata Komarduin, Rabu (13/9/2023).
Kendati tidak ada pengamanan khusus, Polres Metro Jakarta Pusat tetap menurunkan lebih dari satu peleton anggota untuk melakukan penjagaan.
“Ada satu peleton lebih. Ada 38 (personel),” kata Komarudin.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat tuntutan perkara Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Perintahkan Bawa Uang Miliaran Rupiah ke Luar Negeri
Sidang perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada pukul 11.00 WIB
Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," papar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Jaksa KPK menyampaikan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi.
Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.??
Selain itu, Gubernur nonaktif Papua itu juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.