JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tingkah Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang berkata-kata kasar dan melempar mikrofon saat sidang kasus dugaan suap dan garitifikasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan aksi ngamuk yang dilakukan Enembe.
"Tentu kami sangat menyayangkan," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Emosi Dicecar soal “Fee”, Jaksa KPK: Santai Saja, Enggak Usah Marah
Ali mengatakan, secara hukum Lukas Enembe punya hak untuk tidak menjawab di depan hakim.
Namun, jika memilih menjawab, Lukas Enembe seharusnya menggunakan etika dalam proses persidangan.
"Bukan dengan kalimat yang sangat tidak etis dilontarkan dalam persidangan," ucap dia.
Ali mempertanyakan peran penasihat hukum yang dinilai tak hadir dalam persidangan itu.
"Di sinilah peran dari penasihat hukum untuk memberikan arah, untuk memberikan masukan-masukan nasihat hukumnya kepada seorang terdakwa ketika harus menjawab di depan majelis hakim sekalipun ada hak untuk juga dia diam tidak menjawab," kata dia.
Baca juga: Lukas Enembe Perlu Dibawa ke IGD Lantaran Tensi Naik, Sidang Ditunda
Emosi Lukas Enembe meledak saat dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penukaran uang kepada seseorang bernama Dommy Yamamoto.
"Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana?” kata Jaksa KPK dalam sidang.
“Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?" ucap Jaksa lagi.
"Begitu yang terjadi," jawab Lukas.
Pertanyaan ini pun dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Hakim ikut mencecar Lukas Enembe soal penukaran uang tersebut.
"Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya bagaimana? Jadi semua lewat ajudan? Tidak ada lewat Pak Lukas?" kata hakim.