Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/09/2023, 23:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Eddy OS Hiariej mengatakan, sejumlah pasal-pasal karet dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dicabut jika KUHP baru berlaku pada Januari 2026.

Adapun sejumlah pasal tersebut adalah pasal 27 dan pasal 28. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur tentang keasusilaan, sementara Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.

Sedangkan Pasal 28 ayat (1) mengatur tentang berita bohong merugikan konsumen, dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.

"Jadi berdasarkan KUHP dalam peraturan peralihan itu, KUHP berlaku pada 2 Januari 2026, maka pasal 27 dan pasal 28 UU ITE tidak lagi berlaku karena dicabut," kata Eddy dalam diskusi media di Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Rentan Dikriminalisasi, LBH Apik Minta Pasal Karet UU ITE Dihapus

Eddy menyampaikan, meski KUHP baru belum berlaku secara penuh saat ini, pemerintah menjamin tidak ada kekosongan hukum.

Sebab, beberapa aturan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk KUHP lama, UU TPKS, dan UU Pornografi.

"Sebenarnya tidak ada kekosongan hukum karena kekhawatiran-kekhawatiran itu: Satu, dia ada pada KUHP yang lama. Kedua, ada UU TPKS, ada juga UU Pornografi. Itu sebetulnya sudah kita masukkan dalam draft terbaru, tapi belum dibahas dengan Komisi I," ucap dia.

Alih-alih kekosongan hukum, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Uli Pangaribuan justru menilai pasal-pasal karet dalam UU ITE perlu dihapus dalam revisi kedua yang dilakukan DPR RI dan pemerintah.

Baca juga: Anies Minta UU ITE yang Bermasalah Direvisi buat Lindungi Masyarakat

Sebab dalam menjalankan praktik perlindungan untuk korban kekerasan seksual yang dia lakukan, korban justru rentan dikriminalisasi atas hadirnya pasal-pasal karet tersebut.

Salah satu pasal, yaitu pasal 27 ayat (1) misalnya, seringkali digunakan oleh pelaku mengkriminalisasi korban, keluarga korban, atau pendamping korban kekerasan seksual yang berjuang mendapatkan keadilan.

Dengan begitu, ia menilai, mempertahankan Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan akan menghambat korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan.

"UU ITE 27 ayat (1) sangat jahat, jahatnya ke korban. Jangan sampai korban melaporkan, kemudian korban juga yang dilaporkan terkait dengan kasus yang dialaminya. Ini yang kami temui di beberapa kasus yang kami temui di LBH Jakarta," tutur Uli.

Sepakat dengan Wamenkumham, pasal karet ini menurutnya perlu dihapus karena Indonesia telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU tersebut telah mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: BSSN Minta Diberi Wewenang Penindakan di Dalam Revisi UU ITE

Merujuk Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS, 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dengan dihapusnya pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, maka aparat penegak hukum (APH) akan fokus dan menggunakan UU TPKS sebagai acuan untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo Meningkat, Ganjar dan Anies Alami Penurunan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo Meningkat, Ganjar dan Anies Alami Penurunan

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar-Mahfud 15,3 Persen

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar-Mahfud 15,3 Persen

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

Nasional
Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

Nasional
Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Nasional
Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Nasional
Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Nasional
Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Nasional
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

Nasional
Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Nasional
Gibran Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Bukan Retorika Belaka

Gibran Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Bukan Retorika Belaka

Nasional
Prabowo Akui Pakai Nama Jokowi untuk “Jualan”

Prabowo Akui Pakai Nama Jokowi untuk “Jualan”

Nasional
Gibran Sambangi Ponpes Said Aqil Siradj di Jagakarsa

Gibran Sambangi Ponpes Said Aqil Siradj di Jagakarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com