JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menambah 2 hari libur untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada tahun 2024 jika pemilu diadakan dua putaran (second round).
Hal ini disepakati dalam rapat tingkat menteri antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Agama yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
"Ini diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres (ditetapkan sebagai libur nasional). Kita juga antisipasi jika Pilpres ada dua putaran berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas, pasca-rapat tingkat menteri.
Baca juga: Total 27 Hari, Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024
Ia menyampaikan, dua tambahan libur itu di luar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang ditetapkan sebanyak 27 hari. Dengan tambahan dua hari maka libur ditetapkan sebanyak 29 hari.
"Di luar yang tadi, tadi kan 10 (cuti bersama). Kalau ditambah 2, jadi 12 totalnya 29 hari. Termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024," ujar dia.
Lebih lanjut dia menyampaikan, libur terkait Pilpres dan Pileg akan diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden (keppres).
Ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Berikut ini rinciannya:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Baca juga: Pemerintah Akan Ubah Istilah Hari Libur Nasional Isa Almasih Jadi Yesus Kristus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.