Hakim pun mengingatkan Jauri untuk tidak mencari-cari alasan dengan mengait-ngaitkan suatu peristiwa atas tidak selesainya proyek yang sudah ditargetkan.
"Iya, jangan dibuat-buat," kata hakim Dennie.
"Maaf-maaf Yang Mulia," ucap Jauri.
"Pembunuhan di awal Maret 2022, akhir kontrak kan di akhir Desember 2021, Apa sebelum itu sudah ada info bakal ada pembunuhan di 2021? Kan belum, mati juga belum, iya? itu kan masih Maret 2022," kata hakim.
Baca juga: Saksi Akui Menang Lelang Proyek BTS 4G di Papua Tanpa Pesaing
Dalam momen ini, Jauri masih membela diri. Ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2021, Komando Distrik Militer (Kodim) di Papua sudah mewanti-wanti soal keamanan.
Namun demikian, hakim tetap mengingatkan untuk tidak mengaitkan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya jika memang tidak berkaitan.
"Jangan dicari-cari alasannya!" kata hakim Dennie.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.