JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti pesimistis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menindak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto karena mengumbar program sebelum masa kampanye.
Ray menilai, tindakan keduanya jelas dapat diduga melanggar ketentuan kampanye. Namun, Bawaslu dinilai sudah punya rekam jejak negatif terkait kasus-kasus curi start kampanye yang membuat kasus itu menguap dengan mudah.
"Bawaslu hanya berpatokan pada kata ajakan memilih. Selama tidak ada ajakan itu, Bawaslu tidak mengategorikannya sebagai pelanggaran pemilu," ujar Ray kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Perludem: Bawaslu Perlu Panggil Prabowo dan Muhaimin karena Umbar Program Sebelum Kampanye
"Selama Bawaslu berpatokan pada definisi ini, maka selama itu pula tidak ada pelanggaran pemilu. Karena hal itu belum masuk kategori kampanye dini, di luar jadwal, terselubung, atau nama lainnya," ia menambahkan.
Ray menegaskan bahwa sebetulnya ada banyak kasus yang bisa dikategorikan sebagai curi start kampanye, namun Bawaslu memilih pendekatan yang lebih longgar dengan berpatokan pada "ajakan memilih" sebagai unsur yang harus dipenuhi untuk menyatakannya sebagai pelanggaran kampanye.
Ambil contoh, Bawaslu memperbolehkan siapa pun untuk memasang atribut di kawasan-kawasan publik asalkan tidak ada ajakan memilih.
Hal itu dianggap bagian dari pendidikan dan sosialisasi peserta pemilu. Padahal, merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Baca juga: Janji Peserta Pemilu-Pilpres Sebelum Kampanye Bisa Picu Perdebatan Masyarakat
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Ray menegakan, ini bukan soal definisi, melainkan soal cara pandang Bawaslu yang dinilai kelewat tekstual mengartikan pelanggaran kampanye.
Padahal, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu didefinisikan sebagai "kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu".
"Mereka lebih senang mencari pasal-pasal yang memungkinkan mereka tidak menindak peristiwa dari mencari pasal yang memungkinkan mereka mengutamakan kualitas pemilu. Dengan situasi seperti ini, maka jangan berharap sesuatu yang lebih," jelas Ray.
Baca juga: Janji Politik Bakal Peserta Pilpres Sebelum Masa Kampanye Kurang Etis
"Model ini saya sebut sebagai pengawasan bibir. Semua berakhir justru saat Bawaslu mengomentari peristiwa yang dimaksud. Pengawasannya sebatas dikomentari. Lalu dinyatakan tidak ada pasal yang dilanggar," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo menjanjikan program makan siang bergizi dan susu gratis untuk anak sekolah.
Programnya itu ia sampaikan dalam pidato politik saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang di Padang, Sumatera Barat.
"Selanjutnya kita harus, rencana kita memberi makan siang dan minum susu gratis untuk semua murid di sekolah negeri, sekolah swasta, pesantren, anak-anak balita dan bantuan gizi untuk ibu-ibu hamil," kata Prabowo dikutip dari siaran Live YouTube Gerindra TV, pada Minggu (10/9/2023).