Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Minta Waktu Kumpulkan Bukti Transaksi Keuangan

Kompas.com - 11/09/2023, 15:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta waktu untuk mengumpulkan data terkait transaksi penerimaan uang.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, data tersebut merupakan bukti pendukung terkait penerimaan uang yang tengah diklarifikasi kepada Arinal selaku penyelenggara negara.

“Beliau minta waktu untuk mengumpulkan bukti pendukung untuk transaksi yang KPK mintakan klarifikasinya,” ujar Pahala saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Ketika waktu yang diberikan dinilai cukup, Pahala mengatakan, KPK akan kembali mengundang Arinal untuk menjalani klarifikasi LHKPN.

Baca juga: KPK Periksa LHKPN Rp 23,2 Miliar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

KPK sebelumnya menduga Arinal melakukan beberapa transaksi keuangan.

Aktivitas transaksi itu menjadi salah satu materi yang diklarifikasi tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Arinal pada Jumat, 1 September 2023.

“Gubernur ini ada beberapa transaksi yang kita mintai klarifikasi," kata Pahala saat ditemui awak media di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK pada 5 September 2023.

Meski demikian, Pahala belum bisa menjelaskan lebih lanjut hasil pemeriksaan tim Direktorat LHKPN terhadap Arinal.

Ia juga enggan mengungkap berapa jumlah transaksi Arinal. Tetapi, diduga ada yang cukup besar jumlahnya.

“Kita klarifikasi beberapa transaksi ini dari siapa, sedang dianalisis hasilnya. Tapi, kalau sampai diundang ke sini (ada transaksi) signifikan lah," ujar Pahala.

Baca juga: Punya Harta Rp 23 Miliar, Gubernur Lampung Arinal: Ada Pendapatan dari Lahan Warisan

Menurut Pahala, pemeriksaan LHKPN Arinal merupakan tindak lanjut pemeriksaan harta beberapa pejabat oleh KPK.

Sebelum mengklarifikasi LHKPN Arinal, KPK juga telah mengklarifikasi kekayaan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

"Yang Dinkes enggak ada indikasi, yang Wagub itu ada pisah harta dengan suaminya jadi kita enggak bisa dalami suaminya,” kata Pahala.

Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks! Kejagung Tetapkan Gubernur Lampung Tersangka Kasus Korupsi

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Arinal Djunaidi pada 28 Maret 2023 atau laporan periodik 2022, harta Gubernur Lampung itu tercatat sebanyak Rp 23.243.777.572.

Arinal memiliki tujuh lahan dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 di Kota Bandar Lampung, Kota Lampung Selatan, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Sleman, dan Kota Lampung Tengah.

Politikus Partai Golkar ini juga tercatat memiliki transportasi senilai Rp 494.627.000 berupa mobil Toyota, Toyota Camry, dan Honda BRV.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 320.186.200, serta kas dan setara kas senilai Rp 14.910.660.708.

Namun, Arinal Djunaidi tercatat memiliki hutang Rp 14.891.336. Sehingga, total kekayaan Gubernur Lampung itu mencapai Rp 23.243.777.572.

Baca juga: KPK Periksa LHKPN Rp 23,2 Miliar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com