Setelah pelariannya berakhir, Dito Mahendra justru tersenyum ketika digiring petugas dengan tangan diborgol.
Ia kemudian menyatakan bakal "mengungkap semuanya" ke publik.
“Nanti saya bicara tunggu, tunggu, pengacara saya, nanti saya buka semua, tunggu saja, tunggu nanti faktanya,” kata Dito.
Kasus senjata api ilegal Dito Mahendra berawal dari operasi penggeledahan KPK di rumahnya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) lalu.
Saat itu, KPK tengah mencari objek benda yang dikuasakan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada Dito.
Adapun Nurhadi merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditetapkan oleh KPK. Sementara, Dito menjadi salah satu saksi yang dinilai penting dalam perkara itu.
Tanpa diduga, tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api di rumah Dito.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kemudian menghubungi Polri dan menyerahkan senjata itu ke Korps Bhayangkara.
Baca juga: Polisi Amankan Senjata Api Saat Tangkap Dito Mahendra di Bali
Setelah diperiksa, sebanyak sembilan dari lima belas senjata api itu ternyata ilegal.
Senjata api itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstadt Arms, senapan Noveske Rifleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP5, dan senapan angin Walther.
Polri pun mulai menyelidiki kasus itu hingga akhirnya menetapkan Dito sebagai tersangka. Namun, Dito terus menerus mangkir saat dipanggil tim penyidik.
Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.