JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian Dito Mahendra, pengusaha yang berkonflik dengan aktris Nikita Mirzani, berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri, kini sudah berakhir.
Nama Dito masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023 karena menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal
Dito diciduk tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah villa di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (7/9/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyebut, Dito diamankan tim dari kepolisian, Kamis siang.
“Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 WITA, DM (Dito Mahendra) berhasil diamankan oleh anggota lapangan, diamankan di sebuah villa di daerah Canggu, Badung, Bali,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Labfor Periksa Senjata Api yang Diamankan saat Penangkapan Dito Mahendra
Menurut Djuhandhani, saat itu Dito sedang sendirian di villa. Pengusaha itu disebut tengah berlibur di Bali. Ia tidak memberikan perlawanan saat ditangkap petugas.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi juga mengamankan senjata api dari Dito. Namun demikian, Djuhandhani enggan mengungkap lebih detail jenis senjata yang diamankan.
“Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi,” tutur Djuhandhani.
Dito kemudian dibawa ke Jakarta dan baru tiba di Mabes Polri sekitar pukul 15.48 WIB. Ia mengenakan kaos lengan panjang yang dibalut kemeja tahanan berwarna oranye.
Begitu tiba di Gedung Bareskrim, Dito kemudian menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik terkait kepemilikan 15 pucuk senjata api dan sembilan di antaranya ilegal.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut mulai Kamis, Dito langsung menjadi tahanan Bareskrim Polri.
“Mulai hari ini, jadi tahanan Bareskrim,” ujar dia.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Dito Mahendra: Nanti Saya Buka Semua, Tunggu Faktanya
Selain menahan dan memeriksa Dito, Bareskrim juga memeriksa senjata api yang disita dari Dito saat penangkapan.
Djuhandhani mengaku, pihaknya menyerahkan senjata itu ke Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saya serahkan ke Labfor, senjata api lengkap dengan amunisinya,” ujar Djuhandhani.
Setelah pelariannya berakhir, Dito Mahendra justru tersenyum ketika digiring petugas dengan tangan diborgol.
Ia kemudian menyatakan bakal "mengungkap semuanya" ke publik.
“Nanti saya bicara tunggu, tunggu, pengacara saya, nanti saya buka semua, tunggu saja, tunggu nanti faktanya,” kata Dito.
Kasus senjata api ilegal Dito Mahendra berawal dari operasi penggeledahan KPK di rumahnya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) lalu.
Saat itu, KPK tengah mencari objek benda yang dikuasakan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada Dito.
Adapun Nurhadi merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditetapkan oleh KPK. Sementara, Dito menjadi salah satu saksi yang dinilai penting dalam perkara itu.
Tanpa diduga, tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api di rumah Dito.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kemudian menghubungi Polri dan menyerahkan senjata itu ke Korps Bhayangkara.
Baca juga: Polisi Amankan Senjata Api Saat Tangkap Dito Mahendra di Bali
Setelah diperiksa, sebanyak sembilan dari lima belas senjata api itu ternyata ilegal.
Senjata api itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstadt Arms, senapan Noveske Rifleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP5, dan senapan angin Walther.
Polri pun mulai menyelidiki kasus itu hingga akhirnya menetapkan Dito sebagai tersangka. Namun, Dito terus menerus mangkir saat dipanggil tim penyidik.
Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.