JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menyerahkan kepada publik mengenai penilaian terhadap pemeriksaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbau politis atau tidak.
Adapun Cak Imin diperiksa oleh KPK sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia pada Kamis (7/9/2023).
Pemeriksaan ini tak lama setelah Muhaimin dideklarasikan sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Anies Baswedan.
"Terkait langkah-langkah, misalkan yang diambil mereka dikaitkan dengan yang politis atau enggak, publik bisa menentukan. Bagaimana di tengah-tengah hiruk-pikuknya kontestasi demokrasi, tiba-tiba ada hal yang mungkin dianggap janggal oleh publik, publik bisa menentukan," ujar Cucun saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Menebak Langkah Megawati untuk Ganjar dan PDI-P Setelah Deklarasi Anies-Muhaimin
Cucun menyampaikan, Cak Imin telah memberikan keterangan kepada KPK sesuai dengan yang dibutuhkan oleh negara.
Menurut dia, PKB yakin KPK akan profesional dalam menegakkan hukum.
"Kami juga tidak berburuk sangka bahwa ini misalkan ada hal-hal yang mereka akan melakukan tadi, kan belum ada kan, kayak tadi dikatakan penggeledahan segala macam walaupun kemarin di Kemenaker sudah dilakukan," tutur dia.
Hal yang pasti, kata Cucun, Cak Imin hari ini sudah memberikan keterangan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.
Dia menyebut, publik yang akan menggambarkan persepsinya sendiri mengenai pemeriksaan Cak Imin di tengah hangatnya demokrasi jelang Pilpres 2024.
"Publik sudah bisa menerima dan bisa menggambarkan, kenapa dilakukan di tengah-tengah hiruk-pikuk pesta demokrasi ini," ujar Cucun.
Baca juga: Belum Lakukan Silaturahmi, PKB Tunggu Dukungan Resmi PKS ke Cak Imin
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker).
Adapun dugaan korupsi dimaksud yakni pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Cak Imin diperiksa tim penyidik selama sekitar lima jam dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014, atau saat perbuatan korupsi itu diduga terjadi.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012," ujar Cak Imin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Cak Imin menyebut, pengadaan sistem proteksi itulah yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah.
Salah satu tersangka dalam korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut merupakan mantan direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans.
"KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," tutur Cak Imin.
Cak Imin mengaku telah menyampaikan semua yang ia dengar, termasuk yang diketahui, terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan bawahannya itu kepada penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.