JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut, dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyeret dua mantan anak buahnya.
Adapun dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada di Kemenaker (saat itu Kemenakertrans) tahun 2012.
Saat itu, Muhaimin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Ia menjadi Menakertrans periode 2009-2014.
Menurut Muhaimin, mantan anak buahnya yang terseret itu menjabat direktur jenderal (dirjen) dan staf dirjen.
"Dengan tersangka mantan dirjen, salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apa lah begitu," ujar Cak Imin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Usai Diperiksa soal Kasus di Kemenaker, Cak Imin: Hari Ini Saya Membantu KPK
Cak Imin mengaku telah menyampaikan semua informasi yang ia ketahui dan dengar terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tersebut kepada penyidik.
Ia mengeklaim telah membantu KPK mengusut dugaan korupsi di Kemenakertrans tersebut dengan hadir hari ini.
Cak Imin berharap, proses hukum semua kasus korupsi di KPK lancar dan bisa segera selesai.
"Semua yang saya pernah dengar dan insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan," kata Cak Imin.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.
Baca juga: Cak Imin Keluar dari KPK Usai Jalani Pemeriksaan Selama 5 Jam
Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman.
Pada hari ini, tim penyidik juga menggeledah kediaman Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali. Reyna juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.