JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa selama sekitar lima jam.
Adapun pantauan Kompas.com, Cak Imin tampak naik ke lantai dua Gedung KPK tempat pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia kemudian turun ke lobi KPK di lantai satu sekitar pukul 15.03 WIB.
Baca juga: Cak Imin Diperiksa KPK, Anies: Saya Yakin Tidak Ada Masalah
Usai menjalani pemeriksaan, Cak Imin kemudian menemui awak media untuk melakukan doorstop di sekitar tempat naik dan turunnya tahanan KPK.
Cak Imin diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Saat itu, ia menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014.
Baca juga: Usai Deklarasi Anies-Cak Imin, PKB Sudah Jadwalkan Bertemu dengan PKS
Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa (5/9/2023) kemarin. Surat panggilan pertama sudah dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua hari sebelum ia dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawaprss) Anies Baswedan di Surabaya.
Namun demikian, karena diundang membuka acara lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan ia absen.
Wakil Ketua DPR RI itu kemudian meminta KPK menjadwalkan ulang. Setelah berunding, KPK kemudian sepakat memeriksa Cak Imin pada hari ini, sesuai permintaannya.
Baca juga: Kali Kedua PKS Absen dalam Pertemuan Penting Koalisi Perubahan Usai Penetapan Duet Anies-Cak Imin
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.