Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor Kesehatan Jadi Alasan Wulan Guritno Tunda Klarifikasi soal Dugaan Promosikan Situs Judi "Online"

Kompas.com - 07/09/2023, 15:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan alasan artis Wulan Guritno batal menjalani klarifikasi terkait dugaan mempromosikan situs judi online. Adapun Wulan dijadwalkan untuk diklarifikasi, pada Rabu (7/9/2023), hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, alasan Wulan batal diperiksa karena kondisinya masih kurang sehat.

"Jadi, alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Pemeriksaan Wulan Guritno soal Dugaan Promosi Judi Online Ditunda Pekan Depan

Ramadhan mengatakan, pihak kuasa hukum dari Wulan yang mengajukan penundaan pemeriksaan. Pihak Wulan meminta agar jadwal klarifikasi diundur jadi pekan depan.

Namun demikian, tanggal pasti klarifikasi ini belum disampaikan lantaran menunggu kondisi kesehatan Wulan pulih.

"Kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," ujarnya.

Baca juga: Menkominfo: Semua Seleb Bisa Jadi Duta Anti-Judi Online, Bukan Cuma Wulan Guritno

Sebelumnya, sempat viral di media sosial, dugaan Wulan Guritno mempromosikan judi online bernama Sakti123. Unggahan itu kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter atau X.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sempat mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memperjelas adanya keterlibatan Wulan dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.

Adi Vivid menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan itu adalah video lama yang dibuat pada 2020.

Dia mengatakan, laman situs judi online yang dipromosikan Wulan masih aktif hingga kini.

"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Soal YouTube DPR Diretas Live Judi Online, Menkominfo: Cyber Security-nya Harus Lebih Kuat

Selain Wulan, Adi Vivid mengungkapkan penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online.

Dalam kesempatan yang sama, Adi Vivid juga mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.

Adi Vivid menegaskan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi, ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com