Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Resmi Berhentikan Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur

Kompas.com - 05/09/2023, 11:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat dan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2023 tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2018-2023 yang dibacakan saat pelantikan penjabat (Pj) gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (5/9/2023).

Pemberhentian dilakukan karena para Ridwan Kamil dan Ganjar telah selesai melaksanakan masa jabatannya selama lima tahun.

Baca juga: Mendagri Resmi Lantik 9 Pj Gubernur, Ada Bey Machmudin dan Nana Sudjana

Secara lengkap, isi Keppres tersebut yakni memberhentikan dengan hormat dari jabatan gubernur dan wakil gubernur masing-masing terhitung mulai tanggal 5 September tahun 2023 atas nama:

1. Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara

2. Musa Rajekshah sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara

3. Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat

4. UU Ruzhanul Ulum sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat

Baca juga: Harta Kekayaan Nana Sudjana, Pj Gubernur Jateng yang Gantikan Ganjar Pranowo

5. Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah

6. Taj Yasin sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah

7. I Wayan Koster sebagai Gubernur Bali

8. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati sebagai Wakil Gubernur Bali

9. Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur

10. Josef Nae Soi sebagai Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur


11. Sutarmidji sebagai Gubernur Kalimantan Barat

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com