Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Emosi Dicecar soal “Fee”, Jaksa KPK: Santai Saja, Enggak Usah Marah

Kompas.com - 04/09/2023, 15:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonatif Papua Lukas Enembe terlihat emosi ketika dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya fee yang diberikan oleh Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Hal itu terjadi ketika Jaksa KPK mendalami dugaan adanya penerimaan uang saat Lukas Enembe diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

“Ada pembicaraan fee dengan Rijatono Lakka?” tanya Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Perlu Dibawa ke IGD Lantaran Tensi Naik, Sidang Ditunda

“Tidak ada pembicaraan fee, fee, seperti itu!” jawab Lukas Enembe.

“Oke. Baik. Apakah saudara pernah terima duit dari?” tanya Jaksa lagi.

Terus dicecar soal penerimaan uang membuat Lukas Enembe emosi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima apapun dari Rijatono Lakka.

“Tidak ada! Yang begitu-begitu enggak ada,” ucapnya dengan nada tinggi.

“Ya tidak ada. Biasa saja pak, enggak usah marah-marah. Tidak perlu marah-marah,” tutur Jaksa Wawan.

Baca juga: Lukas Enembe Emosi di Ruang Sidang, Lempar Mikrofon sampai Diperiksa Tensinya

“Saya tidak terima begitu-begitu,” sahut Lukas Enembe.

Jaksa KPK pun menjelaskan, pertanyaan yang disampaikan kepada Lukas Enembe semata-mata mengkonfirmasi keterangan para saksi.

Oleh sebab itu, keterangan saksi yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun yang disampaikan di muka persidangan perlu dikonfirmasi ulang kepada terdakwa.

“Saya ulangi lagi nih terkait Rijatono Lakka, apakah ada komunikasi masalah fee antara saudara dengan Rijatono Lakka?” tanya Jaksa melanjutkan.

Baca juga: Dicecar soal Kepemilikan Hotel Angkasa, Lukas Enembe Lontarkan Kata-kata Kasar

“Enggak ada,” jawab Lukas Enembe.

“Apakah pernah saudara menerima uang?” tanya Jaksa lagi.

“Tidak ada,” ucap Gubernur nonaktif Papua itu.

Sebagai informasi, Rijatono Lakka merupakan penyuap Gubernur nonaktif Papua yang menjadi pintu masuk KPK menjerat Lukas Enembe, lantaran mentransfer uang Rp 1 miliar.

Rijatono Lakka pun juga menjadi terpidana dalam kasus ini. Dia divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total Rp 34,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com