Salin Artikel

Dalam Sidang, Saksi Sebut Bersurat ke Johnny G Plate karena Perusahaannya Tak Dibayar Kerjakan Proyek BTS 4G di Natuna

Ia bahkan mengaku sampai bersurat ke mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait hal itu.

Herman Huang menceritakan hal itu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Diketahui, proyek itu menghabiskan dana triliunan rupiah dan dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Awalnya, Herman Huang ditanya oleh salah satu terdakwa, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Irwan menyinggung salah satu pemberitaan media nasional yang menyebut nama Herman Huang.

“Di situ Bapak ada di pemberitaan. Bisa diceritakan sedikit masalahnya apa, Pak?” tanya Irwan ke Herman Huang dalam sidang, Rabu.

“Karena proyek BTS 4G di Natuna paling prioritas di Kemenkminfo BAKTI, itu sudah selesai Desember 2021,” kata Herman.

“Dan mulai Januari itu tagihannya menumpuk dan sampai April (2022), itu tidak ada pembayaran sama sekali,” ujarnya lagi.

Herman kemudian mengaku berkirim surat kepada banyak pihak, termasuk ke Johnny G Plate.

“Termasuk kirim surat ke (mantan) Menkominfo secara langsung ke Bapak Johnny G Plate,” kata Herman.

Lebih lanjut, Herman mengatakan, tidak bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kejaksaan Agung terkait pembayaran tersebut.

“Tidak ada,” jawab Herman ketika ditanya apakah mengirim surat kepada Presiden Jokowi.

Selain Irwan, terdakwa lainnya adalah Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto. 

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/30/22385861/dalam-sidang-saksi-sebut-bersurat-ke-johnny-g-plate-karena-perusahaannya-tak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke