Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK: Eks Napi Koruptor yang Jadi Caleg Harus Beri Tahu Rakyat bahwa Pernah Dipenjara

Kompas.com - 30/08/2023, 21:20 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri mengatakan, jika ada mantan narapidana (napi) korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), orang tersebut harus memberi tahu rakyat bahwa dia pernah dipenjara.

Dengan begitu, rakyat tahu bahwa caleg yang maju itu pernah terjerat kasus korupsi.

Awalnya, Firli mengatakan, undang-undang (UU) menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih maupun dipilih.

Baca juga: Jangan Lupa, Eks Koruptor yang Jadi Caleg Punya Kecenderungan Korupsi Lagi

Akan tetapi, ada batasan-batasan sesuai dengan undang-undang yang telah diuji materi.

"Di situ disarankan, satu, apabila seseorang itu adalah kena tindak pidana lima tahun lebih. Yang kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan di dalam putusan judicial review itu. Satu, seketika orang itu merupakan satu narapidana, maka dia harus mengumumkan, bahwa dia pernah menjadi narapidana," ujar Firli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Rabu (30/8/2023).

"Yang kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan dihukum berapa tahun," ujar dia.

Menurut Firli, pengumuman yang dilakukan oleh caleg eks napi koruptor tersebut sangat penting.

Dia menyebut, rakyat perlu tahu bahwa salah satu calon wakil rakyatnya ternyata pernah menjadi narapidana.

"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu. Ketentuannya seperti itu," tutur Firli.

Baca juga: Saat Anies Bicara soal Kebebasan Berpendapat hingga Keinginan Miskinkan Koruptor...

Menurut dia, jika proses hukum yang dilalui caleg eks napi korupsi ini sudah selesai maka proses politiknya kembali pulih untuk dipilih maupun memilih.

Firli bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait adanya caleg yang pernah dipenjara karena korupsi.

"Tapi ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan UU. Dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan ketua KPU ketentuannya seperti itu," ujar dia.

Berdasarkan temuan ICW, ada 24 mantan narapidana korupsi yang mengajukan diri sebagai calon anggota DPR RI.

Beberapa dari mereka pernah tersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Baca juga: PKS Setuju Mantan Koruptor Tak Boleh Jadi Caleg

Selain itu, baru-baru ini KPU merilis daftar 52 orang mantan narapidana umum dan khusus yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan calon anggota legislatif 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com