Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Usul Jeda Berangkat Haji Diperpanjang Jadi 20-30 Tahun

Kompas.com - 29/08/2023, 21:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengusulkan perpanjangan jeda bagi calon jemaah yang hendak berhaji lebih dari sekali.

Perpanjangan ini menjadi opsi lain bila wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali tidak diterima dan menimbulkan kontroversi.

Adapun jeda keberangkatan haji bagi masyarakat yang sudah melaksanakan haji diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Baca juga: Menko PMK Temukan Ada 6.000 Jemaah Per Tahun Sudah Pergi Haji Lebih dari Sekali

Pasal 3 Ayat (4) beleid itu mengatur, jemaah bisa berangkat haji lagi setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Namun, Muhadjir mengusulkan, jedanya diperpanjang menjadi sekitar 25 tahun-30 tahun.

"Kalau memang tidak bisa ditetapkan larangan itu, bisa saja ditinjau lagi PMA itu yang melarang (berangkat haji sebelum) 10 tahun (dari ibadah haji terakhir), mungkin bisa diperpanjang jadi 25 tahun atau 30 tahun, baru boleh berangkat," kata dia di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Muhadjir menuturkan, usulan larangan berhaji lebih dari satu kali semestinya patut dipertimbangkan untuk memperpendek antrean jemaah haji yang mencapai puluhan tahun.

Sebab, berdasarkan laporan yang dia terima, ada calon jemaah haji yang antre hingga 38 tahun lamanya.

Artinya, jika baru mendaftar haji pada usia 40 tahun, orang tersebut baru bisa berangkat pada usia 78 tahun.

"Sudah jadi kakek-kakek, kalau masih hidup masih untung gitu, ya. Karena itu sebetulnya kalau ditegaskan hanya boleh sekali, mungkin akan lebih mudah kita untuk mengendalikan, mengatur jemaah yang akan berangkat haji ini," kata dia.

Baca juga: Soal Wacana Haji Cuma Sekali, Menag: Kalau Merujuk Antrean, Kebijakan Itu Tepat

Tak cuma itu, melarang masyarakat menunaikan haji lebih dari sekali artinya memberikan kesempatan bagi mereka yang sudah wajib haji.

Alasan itu tidak main-main, mengingat Muhadjir menemukan ada 6.000 jemaah yang sudah pergi haji lebih dari sekali setiap tahunnya.

"Ada yang dua kali, ada yang tiga kali. Dan menurut saya, itu sebetulnya haknya orang yang belum berhaji. Karena haji itu wajibnya cuma sekali seumur hidup," kata dia.


Sebagai alternatif, kata Muhadjir, masyarakat yang ingin pergi haji berulang bisa mengambil paket umrah.

Adapun umrah merupakan haji kecil yang waktu pelaksanaannya bisa kapan saja, atau tidak hanya pada musim haji.

"Yang tidak (ada dalam umrah) hanya wukuf di Arafah, nanti ke Muzdalifah, ke Mina, lempar jumrah, itu saja. Yang lain, persis. Tapi intinya saya kira tidak akan melanggar syariat kalau seandainya kita membatasi (pergi haji), karena memang wajibnya itu hanya sekali seumur hidup," ujar Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com