JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengeklaim, sejauh ini ada 11 entitas industri yang dikenakan sanksi administrasi karena dianggap menyebabkan polusi udara.
"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," kata Siti dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Ia menyampaikn, industri yang dijatuhi sanksi administratif itu merupakan industri stockpile barubara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.
Baca juga: Jokowi Ajak Tanam Pohon Besar untuk Atasi Polusi
Adapun sanksi administratif dijatuhkan karena kegiatan yang dilakukan entitas industri tersebut tidak sesuai standar.
Kementerian LHK pun meminta agar usaha-usaha itu memenuhi standar yang telah ditentukan.
"Mereka harus penuhi itu, kami juga ada yang minta tolong kepada Pak Camat, Pak Gub, untuk lakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut," ujar Siti.
Baca juga: Peneliti BRIN: Penyiraman Jalan Kurang Efektif Tekan Polusi jika Dilakukan Sesekali
Pihaknya pun telah mengidentifikasi setidaknya 161 titik yang diduga sebagai sumber pencemaran dan akan terus mengawasinya.
"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4-5 minggu lagi ke depan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.