JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah dampak polusi udara.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hal ini perlu dilakukan karena salah satu dampak yang timbul akibat dari polusi udara yang tidak sehat adalah risiko terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Untuk upaya pencegahan kita ada strategi 6M dan 1S,” ujar Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Sistem Peringatan Dini Polusi Udara Dibentuk, Notifikasi Akan Muncul di Ponsel Masyarakat
Maxi menuturkan, penyakit respirasi atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) meningkat mencapai 200.000 kasus di Jabodetabek hingga Agustus 2023.
Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan rata-rata kasus di bulan Januari 2023 sebesar 100.000. Begitu pula meningkat dibandingkan kurang dari 100.000 kasus pada Januari 2021.
Untuk mengatasi persoalan itu, Kemenkes mengajak masyarakat menerapkan 6M dan 1S.
Di sisi lain, pihaknya melakukan pemantauan secara real time kasus ISPA yang terjadi di Puskesmas Jabodetabek dan kasus Pneumonia di rumah sakit.
“Kita juga inventarisir rumah sakit yang bisa lakukan penanganan pneumonia khususnya di Jabodetabek,” tutur Maxi.
Baca juga: Kasus ISPA Meningkat Jadi 200.000 di Jabodetabek hingga Agustus, akibat Polusi Udara
Sementara itu, Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara Agus Dwi Susanto menyebut, berdasarkan survei dari Bappenas pada 2022, meningkatnya polusi udara berkontribusi terhadap peningkatan kasus ISPA dan Pneumonia di wilayah DKI Jakarta pada periode hampir 10 tahun setelah dilakukan riset.
Hasil survei Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) tahun 2019 juga menyebut, penyakit pernapasan termasuk 10 penyakit terbanyak di Indonesia.
Polusi udara pun merupakan faktor risiko kematian kelima tertinggi di Indonesia setelah hipertensi, gula darah, merokok, dan obesitas.
“Berbagai riset yang ada menyebut infeksi sekunder, terhadap penyakit respirasi biasanya lebih tidak baik dari infeksi. Oleh karena itu, cegah jangan sampai terjadi terutama pada empat kelompok risiko tinggi. Kuncinya adalah 6M 1S untuk mencegah risiko dampak kesehatan,” tutur Agus.
Berikut ini protokol 6M dan 1S yang dirilis Kemenkes:
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi.
Baca juga: Perguruan Tinggi Perlu Bersama Pulihkan Polusi Udara di Jakarta