Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Selipkan Pasal di RUU ASN agar Masa Kerja Tenaga Honorer Diperpanjang sampai Desember 2024

Kompas.com - 28/08/2023, 16:25 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI akan menyelipkan satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terkait masa penghentian tenaga honorer yang diperpanjang hingga Desember 2024.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023).

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kita akan jadikan salah satu pasal itu menyebutkan agar (tenaga honorer) diberi tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," ujarnya.

Syamsurizal mengatakan, tenggat waktu satu tahun ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada 2,3 juta tenaga honorer yang terancam diberhentikan.

Baca juga: Massa Tenaga Honorer Demo di Depan DPR, Minta Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes

Menurutnya, tenggat waktu itu akan memberikan mereka kesempatan untuk beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui tahap seleksi CAT atau computer assisted test.

"Jadi 2023 itu mesti sudah berhenti semua kan 2,3 (juta honorer), nah itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2023 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal," kata Syamsurizal.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, penyisipan pasal perpanjangan masa honorer ini adalah solusi jangka pendek untuk menghindari dampak besar 2,3 juta honorer yang akan diberhentikan November 2023 ini.

Ia lantas berharap agar RUU ASN tersebut bisa selesai sebelum aturan penghentian honorer diterapkan.

Baca juga: Kemenpan RB Sebut Revisi UU ASN Bisa Jadi Solusi Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer

Sebelumnya, pada pertengahan 2022, pemerintah sempat memunculkan wacana untuk menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sebagai gantinya, tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan.

Namun,, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat juga didorong untuk ikut serta dalam seleksi calon PNS maupun PPPK.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang menjabat saat itu, Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan tenaga honorer sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga: Menpan-RB Minta Pusat dan Daerah Tetap Sediakan Anggaran untuk Tenaga Honorer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com