Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Karyawati Diajak "Staycation" Bos, Kemenaker: Tak Ada Kaitannya dengan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 15/05/2023, 19:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menampik fenomena ajakan staycation dari bos kepada salah satu karyawannya sebagai syarat perpanjangan kontrak merupakan imbas dari omnibus law UU Cipta Kerja.

Bantahan itu disampaikannya sebagai tanggapan atas pernyataan Presiden KSPI, Said Iqbal, yang menyebut pelecehan seksual di dunia kerja terjadi karena marak outsourcing dan kontrak pekerja seumur hidup, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

"(Pelecehan seksual) Enggak ada kaitannya dengan omnibus law. Artinya, ini ada sesuatu yang sifatnya namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana. Power abuse yang artinya dia dengan kekuasaan melakukan itu," kata Anwar saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).

Anwar mengatakan, pelecehan seksual termasuk berupa ajakan staycation dengan atasan terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Bos Perusahaan di Cikarang yang Ajak Karyawan Staycation Diberhentikan, Kuasa Hukum Korban Belum Puas

Ia lantas menyebut bahwa korban memiliki hak-hak melakukan tindakan hukum jika dirugikan.

Di sisi lain, tidak ada perusahaan yang membolehkan kejadian tersebut. Hal ini, menurutnya, akan berdampak pada branding yang dibangun perusahaan selama ini.

"Sanksi pidana kan jelas. Ke perusahaan tentu kita meminta perusahaan untuk melakukan penegakan. Orang yang melakukan tindakan tentunya ada konsekuensi, bukan hanya di perusahaan, di instansi apa pun," ujar Anwar.

Terkait kasus ajakan staycation, pihaknya akan mendorong pihak aparat penegak hukum termasuk kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.

Baca juga: Karyawati yang Diajak Staycation oleh Bos Mengaku Dilecehkan secara Fisik dan Verbal

Anwar bahkan mengaku bersedia jika korban meminta perlindungan. Begitu pula memfasilitasi korban untuk mengakses layanan pendampingan hukum, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia menekankan, akan mengawal kasus pelecehan seksual tersebut agar hukuman kepada pelaku bisa dijalankan.

"Tugas kami terkait dengan masalah itu staycation, kami tentunya akan mencegah hal itu terjadi. Tentu tidak ada satu perusahaan, organisasi, yang memang membolehkan seperti itu. Makanya itu kan oknum, ranahnya ranah pidana, tindakan yang tidak menyenangkan orang lain," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus bermula ketika pelaku mengajak korban untuk makan-makan, jalan-jalan, hingga menginap berdua saja. Pelaku sampai mengancam tidak akan memperpanjang kontrak kerja korban jika korban menolak ajakannya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Bos Ajak Karyawan “Staycation”: Pelaku Diberhentikan, Korban Tetap Tempuh Jalur Hukum

Meski dengan segala tekanan dari atasannya, tetapi korban berinisial AD selalu mengelak dan meminta agar tidak jalan berdua saja.

Terbaru, pelaku kasus dugaan pelecehan yang merupakan seorang bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, diberhentikan sementara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya untuk menjalani proses pemeriksaan polisi.

Rachmat mengatakan, kasus ini langsung ditangani pihak berwajib karena masuk ke dalam kasus pidana.

“(Ini) pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma saja,” ujar Rachmat, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Diberhentikan Kampus, Dosen Sekaligus Bos yang Ajak Karyawati Staycation Diam Tertunduk Lesu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com