JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menampik fenomena ajakan staycation dari bos kepada salah satu karyawannya sebagai syarat perpanjangan kontrak merupakan imbas dari omnibus law UU Cipta Kerja.
Bantahan itu disampaikannya sebagai tanggapan atas pernyataan Presiden KSPI, Said Iqbal, yang menyebut pelecehan seksual di dunia kerja terjadi karena marak outsourcing dan kontrak pekerja seumur hidup, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
"(Pelecehan seksual) Enggak ada kaitannya dengan omnibus law. Artinya, ini ada sesuatu yang sifatnya namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana. Power abuse yang artinya dia dengan kekuasaan melakukan itu," kata Anwar saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
Anwar mengatakan, pelecehan seksual termasuk berupa ajakan staycation dengan atasan terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan.
Ia lantas menyebut bahwa korban memiliki hak-hak melakukan tindakan hukum jika dirugikan.
Di sisi lain, tidak ada perusahaan yang membolehkan kejadian tersebut. Hal ini, menurutnya, akan berdampak pada branding yang dibangun perusahaan selama ini.
"Sanksi pidana kan jelas. Ke perusahaan tentu kita meminta perusahaan untuk melakukan penegakan. Orang yang melakukan tindakan tentunya ada konsekuensi, bukan hanya di perusahaan, di instansi apa pun," ujar Anwar.
Terkait kasus ajakan staycation, pihaknya akan mendorong pihak aparat penegak hukum termasuk kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.
Baca juga: Karyawati yang Diajak Staycation oleh Bos Mengaku Dilecehkan secara Fisik dan Verbal
Anwar bahkan mengaku bersedia jika korban meminta perlindungan. Begitu pula memfasilitasi korban untuk mengakses layanan pendampingan hukum, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia menekankan, akan mengawal kasus pelecehan seksual tersebut agar hukuman kepada pelaku bisa dijalankan.
"Tugas kami terkait dengan masalah itu staycation, kami tentunya akan mencegah hal itu terjadi. Tentu tidak ada satu perusahaan, organisasi, yang memang membolehkan seperti itu. Makanya itu kan oknum, ranahnya ranah pidana, tindakan yang tidak menyenangkan orang lain," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus bermula ketika pelaku mengajak korban untuk makan-makan, jalan-jalan, hingga menginap berdua saja. Pelaku sampai mengancam tidak akan memperpanjang kontrak kerja korban jika korban menolak ajakannya.
Meski dengan segala tekanan dari atasannya, tetapi korban berinisial AD selalu mengelak dan meminta agar tidak jalan berdua saja.
Terbaru, pelaku kasus dugaan pelecehan yang merupakan seorang bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, diberhentikan sementara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya untuk menjalani proses pemeriksaan polisi.
Rachmat mengatakan, kasus ini langsung ditangani pihak berwajib karena masuk ke dalam kasus pidana.
“(Ini) pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma saja,” ujar Rachmat, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Diberhentikan Kampus, Dosen Sekaligus Bos yang Ajak Karyawati Staycation Diam Tertunduk Lesu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.