JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menetapkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggantikan Mahendra Siregar yang kini menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Perubahan tersebut ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelum menjadi ketua, Suahasil sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Baca juga: Gelar Demo di Depan DPR Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut, Buruh Serukan Ancaman Berhenti Kerja
Berdasarkan Keppres 16/2022, posisi Wakil Ketua I kini diisi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Dengan demikian, susunan Satgas UU Cipta Kerja kini terdiri atas Suahasil Nazara sebagai ketua, Eddy Hiariej sebagai wakil ketua I, Chatib Basri sebagai wakil ketua II, Raden Pardede sebagai wakil ketua III, dan Arif Budimanta sebagai sekretaris.
Adapun perubahan keppres ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivvitas pelaksanana tugas dan penataan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Baca juga: Diizinkan Massa Buruh Naik Mobil Komando, Perwakilan DPD RI Klaim Tolak UU Cipta Kerja
Satgas UU Cipta Kerja memiliki sejumlah tugas dan kewenangan. Menurut Pasal 4 Keppres Nomor 10 Tahun 2021, setidaknya terdapat 5 tugas yang diamanatkan pada satgas, meliputi:
1. menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
2. menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota;
3. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemda provinsi/kabupaten/kota;
4. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri;
Baca juga: Banyak PHK Sepihak, 16 Serikat Buruh di Sumut Demo Minta Presiden Cabut UU Cipta Kerja
5. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemda provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Kewenangan Satgas UU Cipta Kerja diatur dalam Pasal 5 Keppres Nomor 10 Tahun 2021. Berikut rinciannya:
1. mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/ pemda;
2. memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemda dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
3. memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemda;
Baca juga: Selain Buruh, Mahasiswa Juga Demo di Depan Gedung DPR Terkait UU Cipta Kerja
4. melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/lembaga/otoritas/pemda, dan;
5. mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.