Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut PT Amarta Karya Diduga Perintahkan Istrinya Terima Uang Korupsi dan Tukarkan ke Valas

Kompas.com - 25/08/2023, 17:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo memerintahkan istrinya, Amelia Rinayanti menerima aliran dana dari proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Amelia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Catur pada Kamis (24/8/2023).

Adapun Catur diduga melakukan korupsi dengan modus membuat proyek fiktif alias abal-abal di PT Amarta Karya. Perbuatannya diduga membuat negara rugi Rp 46 miliar.

“Tindakan ini atas perintah dan sepengetahuan tersangka Catur Prabowo,” ujar Ali dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: KPK Periksa Direktur BPKP, Telusuri Dugaan Suap dalam Audit PT Amarta Karya

Selain menerima aliran dana, KPK menduga Catur memerintahkan istrinya menukar pecahan rupiah ke valuta asing (valas).

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran uang ke bentuk mata uang asing,” kata Ali.

Selain Amelia, tim penyidik mencecar wiraswasta bernama Adi Firmansyah terkait dugaan aliran dana korupsi Catur di PT Amarta Karya.

Uang itu diduga mengalir ke sejumlah pihak. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Catur sebagai tersangka TPPU.

Status hukum ini diputuskan setelah tim penyidik menemukan indikasi kesengajaan Catur menyamarkan uang hasil korupsinya.

Beberapa hari lalu, KPK mencecar Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq. Penyidik menduga Catur menggunakan uangnya untuk bermain saham.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset milik tersangka Catur Prabowo dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirut BUMN PT Amarta Karya sebagai Tersangka TPPU

Dalam perkara ini, Catur diduga memerintahkan bawahannya, Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya.

Uang itu diambil dari pembayaran sejumlah proyek yang dikerjakan PT Amarta karya.

Trisna kemudian melaksanakan perintah itu. Ia dan sejumlah staf PT Amarta Karya mendirikan CV fiktif pada 2019.

“Vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK pada 11 Mei 2023.

Tindakan mereka diduga membuat negara rugi Rp 46 miliar.

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli emas, pelesiran ke luar negeri, membayar tagihan kartu kredit, member golf, dan dibagikan ke pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com