Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Hasilkan 70 UU Selama 2019-2023

Kompas.com - 25/08/2023, 16:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan bahwa DPR sudah menghasilkan 70 Undang-Undang (UU) sepanjang 2019-2023.

Hal ini disampaikannya saat mengawali diskusi bertajuk "DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju", Jumat (25/8/2023) siang.

"Dalam kurun 2019-2023, kami dapat laporkan kepada teman-teman media, itu DPR menghasilkan 70 Undang-Undang," kata Indra dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Namun, Indra tidak menyebutkan 70 UU tersebut seluruhnya.

Ia hanya menjelaskan beberapa UU yang sudah diselesaikan DPR, mulai dari bidang ekonomi hingga politik.

Baca juga: Pemerintah Sebut IKN Akan Jadi Pemda Khusus Setelah Revisi UU Selesai

Pertama, UU di bidang ekonomi, yaitu UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Lalu, yang kedua, UU nomor 4 tahun 2023 yaitu tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ujar Indra.

Selain itu, Indra juga menyebut DPR telah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: DPR Rampungkan 64 UU sejak 2019, Masih Ada 13 RUU yang Akan Dibahas

Di bidang politik, Indra mengungkapkan, DPR menyelesaikan pembuatan tiga UU strategis.

"Yaitu UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus (Otonomi Khusus) Papua, UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan ketiga, yaitu empat paket UU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua," katanya.

Indra lantas mengklaim, semua UU itu telah dihasilkan DPR dengan berbagai persiapan yang matang.

Di sisi lain, ia juga menyebut bahwa DPR sudah memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi rakyat melalui lahirnya 70 UU tersebut.

Baca juga: Wapres Sebut Pemerintah Perlu Waktu untuk Respons Ide Revisi UU Peradilan Militer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Nasional
Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Nasional
Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Nasional
Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Nasional
Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Nasional
Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com