GAGASAN dan upaya agar ada kewenangan lebih besar dalam mengelola potensi laut bagi daerah yang basis wilayahnya laut dan pulau sudah dilakukan sejak lama. Gagasan untuk itu setidaknya telah mengemuka lebih dari delapan belas tahun.
Menandakan bahwa ada logika dan perasaan diperlakukan kurang proporsional oleh negara terhadap daerah-daerah yang wilayahnya terdiri dari gugusan pulau dan laut. Terutama atau dalam hal ini kawasan Maluku Raya (Maluku dan Maluku Utara).
Sebagian kita mungkin lupa atau bahkan belum mengetahui bahwa pernah ada keinginan kolektif dari sejumlah daerah yang menamakan ‘kaukus’ mereka Forum Provinsi Kepulauan, sebagai wadah untuk mendapatkan regulasi spesifik dari negara.
Satu kebijakan politik yang diharapkan dapat menjadi afirmasi agar masing-masing daerah berbasis laut dan pulau itu dapat mengelola setiap potensi yang dimiliki dengan lebih baik dan optimal.
Upaya yang sebenarnya tidak main-main, karena dalam prosesnya kemudian mendapat dukungan banyak pihak. Para gubernur, bupati, wali kota, DPRD dan organisasi masyarakat sipil dari daerah-daerah kepulauan itu mengupayakan ikhtiar politik guna mewujudkannya.
Tercatat pada 11 Agustus 2005, bertempat di Gedung Baileo Siwalima Ambon, difasilitasi oleh Gubernur Maluku saat itu, Karel Albert Ralahalu, tujuh provinsi melakukan deklarasi, menyatakan komitmen bersama dalam Forum Provinsi Kepulauan.
Pimpinan dari tujuh pemerintah provinsi itu berharap pemerintah mengakui secara yuridis deklarasi yang telah mereka lakukan itu, sehingga menunjang proses pembangunan di daerah-daerah mereka.
Ketujuh provinsi itu adalah Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Masing-masing pihak diwakili pimpinan eksekutif dan legislatifnya.
Pertimbangan perjuangan mereka di antaranya karena dukungan anggaran untuk mengelola potensi maritim dianggap masih relatif kecil atau terbatas. Terutama pada provinsi yang karakteristiknya merupakan daerah berbasis laut dengan rentang kendali yang relatif sulit.
Tidak berhenti hanya pada deklarasi. Selanjutnya di adakan seminar nasional mengenai provinsi kepulauan, sebagai upaya untuk mendorong dan memperkuat wacana.
Seminar kemudian turut melahirkan pokok-pokok pikiran mengenai percepatan pembangunan pada provinsi kepulauan.
Kala itu, muncul gagasan tentang perlunya perlakuan yang berbeda dari pemerintah pusat terhadap sejumlah provinsi kepulauan. Rumusannya antara lain:
Pertama, perlu adanya penetapan peraturan pemerintah sebagai implementasi UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, terutama kewenangan pemerintah di laut sebagaimana diatur dalam pasal 18;
Kedua, perlu adanya penetapan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah provinsi kepulauan;
Ketiga, perlu adanya penetapan kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menghitung daerah kepulauan sebagai “daerah tangkapan”;
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.