JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyebut, pihaknya telah menuntaskan pembahasan 64 undang-undang sejak tahun 2019.
Ini Puan sampaikan ketika berpidato di hadapan presiden, wakil presiden, Ketua MPR, Ketua DPD, jajaran menteri, dan para pejabat negara lainnya dalam Sidang RAPBN dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
“Undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah yaitu sejumlah 64 undang-undang,” kata Puan.
Baca juga: Puan Pimpin Rapat Paripurna Pertama DPR RI, Dihadiri 385 Anggota Dewan dari Seluruh Fraksi
Ke-64 undang-undang itu diselesaikan melalui sejumlah alat kelengkapan DPR RI. Rinciannya yakni:
Puan mengatakan, pada sisa masa persidangan ini, pihaknya dan pemerintah masih akan menuntaskan pembahasan 13 rancangan undang-undang (RUU).
“Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 Rancangan Undang-Undang yang saat ini masih berada pada pembicaraan tingkat I dan rancangan undang-undang lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023,” ujarnya.
Puan menjanjikan, setiap pembahasan rancangan undang-undang akan dilakukan secara optimal.
Baca juga: Ketua DPD Usul Ada Anggota DPR Perseorangan, Bukan dari Parpol
Dia menyebut, pembentukan UU oleh DPR RI dan pemerintah merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka mengatur kekuasaan negara dan aparaturnya.
Undang-undang juga mengatur soal pemenuhan hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya rakyat; mengatur jalannya pembangunan nasional; hingga mengatur ketertiban umum.
“DPR RI akan menuntaskan setiap pembahasan rancangan undang-undang tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.