Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Dugaan Korupsi di Kemenaker Buat Sistem Perlindungan TKI Tak Berjalan

Kompas.com - 24/08/2023, 08:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat sistem perlindugan Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan korupsi itu membuat software atau perangkat sistem perlindungan TKI di Kementerian tidak bisa berjalan dengan baik.

"Jadi yang bisa dipakai cuma komputernya saja itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri enggak berjalan," kata Alex kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proteksi TKI, Ini Respons Kemenaker

Lebih lanjut, Alex tak membeberkan waktu dugaan pidana (tempus delicti) korupsi itu terjadi. Sampai saat ini pun, KPK belum menjawab kapan pengadaan alat proteksi TKI itu dilakukan.

Akan tetapi, Alex mengatakan, keterlibatan petinggi di Kemenaker akan didalami oleh tim penyidik.

"Pemeriksaan saksi-saksi siapa saja yang terlibat siapa yang mengetahui tentu jadi tugas penyidik buat mendalami," tutur Alex.

Dia menambahkan, nilai kontrak pengadaan sistem perlindungan TKI ini mencapai sekitar Rp 20 miliar. 

Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ke publik ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Sumber Kompas.com menyebut, salah satu ruangan yang digeledah milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Perlindungan TKI di Kemenaker, 2 ASN dan 1 Swasta

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara.

Dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan swasta.

"Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com