Menurut dia, sebenarnya Sidang Umum MPR yang hanya berlangsung lebih kurang 15 hari belum cukup memadai buat memproses pemilihan presiden secara terbuka dan tuntas.
Pada saat itu, MPR masih berstatus lembaga tertinggi negara yang berwenang memilih, mengangkat, dan memberhentikan seorang presiden.
Maka dari itu, presiden pada masa Orde Baru merupakan penerima mandat rakyat yang diwakili melalui MPR.
Sedangkan yang dimaksud terbuka dalam proses pemilihan presiden oleh MPR adalah transparan bagi rakyat sebagai pemilik tunggal kedaulatan rakyat.
Sedangkan yang dimaksud tuntas adalah adanya kesempatan yang cukup bagi rakyat untuk berdialog secara langsung dengan calon presiden untuk memberi peluang bagi rakyat untuk relatif mengenal kandidat.
Baca juga: Kala Soeharto Resmikan Bandara Soekarno-Hatta pada Hari Dekrit Presiden...
Selain itu rakyat diharapkan diberi waktu untuk bisa mendengar langsung program dari sang calon pada masa pemerintahannya setelah terpilih sebagai presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.