JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) meminta penjual produk dengan merek Nabidz mencantumkan keterangan tidak halal (haram) dan kadar alkohol bila masih ingin menjualnya.
Sebab, BPJPH telah mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah yang ternyata mengandung alkohol bermerek dagang Nabidz.
Sebelumnya, Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah. Namun belakangan, produk tersebut viral di media sosial dan disebut sebagai wine halal.
"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam siaran pers, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Data Dimanipulasi, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Produk Nabidz
Adapun pencabutan sertifikat halal ini dilakukan karena adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal, berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH.
Pelanggarannya berupa manipulasi data oleh oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) ketika mengajukan sertifikasi halal Nabidz.
Akibatnya, BPJPH memberikan sanksi pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 terhadap produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu kepada pelaku usaha berinisial 'BY'.
"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," ucap Aqil.
Aqil memaparkan, produk dengan merek dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH sebelumnya adalah produk jus atau sari buah.
Baca juga: MUI Tak Tanggung Jawab atas Terbitnya Sertifikasi Wine Halal Merek Nabidz
Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Pasalnya, sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.
Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh AS selaku Pendamping PPH.
Bahkan menurut Aqil, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi.
Semestinya jika mengetahui hal itu, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler. AS malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal alih-alih menghentikan proses sertifikasi,
"Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," ujar Aqil.
Atas kejadian tersebut, Aqil mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekedar status administratif semata, melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinyu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa produk Nabidz haram.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan, kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standard halal, berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI.
Baca juga: MUI Tegaskan Jus Buah Merek Nabidz Haram, Punya Kadar Alkohol Tinggi
“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim," kata Niam dalam siaran pers dari website MUIDigital , Selasa (22/08/2023).
Ia menyampaikan, temuan tiga laboratorium ini, menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.
Baca juga: Heboh Wine Halal, BPJPH Blokir Sertifikat Halal Jus Buah Anggur Merek Nabidz
Mengacu pada pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram.
"Ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.