Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Pembatasan Usia Minimal Capres-Cawapres Tak Bisa Disebut sebagai Pelanggaran Hak Asasi

Kompas.com - 23/08/2023, 06:10 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, pembatasan usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa disebut sebagai pelanggaran HAM.

Pasalnya, hak politik bukan salah satu HAM yang tidak dapat dikurangi atau non-derogable rights dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.

"Selama ini pengaturan soal batas usia capres-cawapres sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Demikian juga batasan usia bagi pemilih, calon anggota legislatif, calon anggota DPD," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi melalui pesan singkat, Selasa (22/8/2023).

"Pembatasan atau pengaturan seperti itu tidak dapat disebut pelanggaran HAM karena sudah memenuhi beberapa asas," sambung dia.

Baca juga: Muncul Gugatan Syarat Usia Maksimal Capres, Kubu Prabowo Contohkan Pemimpin Gaek Dunia

Asas yang dimaksud seperti  hak hidup, hak tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Oleh sebab itu, kata Pramono, pembatasan HAM terkait politik diperbolehkan dengan beberapa syarat.

"Seperti memenuhi prinsip legalitas, yakni pembatasan itu diatur dalam Undang-Undang atau pengadilan," imbuh dia.

Selain itu, pembatasan diperbolehkan jika didasarkan pada alasan yang kuat, masuk akal, dan tidak berlebihan.

Baca juga: Dugaan Cawe-Cawe Jokowi di Balik Syarat Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Gibran Maju?

Kemudian, pembatasan diperbolehkan dengan syarat non-diskriminatif dalam hal ini memuat pembatasan yang membedakan berdasarkan agama, ras, suku, bahasa, jenis kelamin, keyakinain politik, atau status sosial tertentu.

Pramono berpendapan, jika sudah memenuhi asas tersebut, dan masih ada beberapa pihak yang ingin dilakukan uji materi, hal tersebut sepenuhnya jadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka biarlah hal itu kita serahkan kepada para Hakim MK unutk membuat putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Dinilai diskriminatif

Sebelumnya, Pusat Informasi & Jaringan Aksi Reformasi (Pijar) Indonesia Sulaiman Haikal mempertanyakan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dinilai bungkam dalam pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

Karena menurut Haikal, pembatasan usia minimal 40 tahun untuk pendaftaran capres-cawapres adalah tindak pelanggaran HAM dan diskriminatif.

"Ada empat aspek yang dapat disebut sebagai tindakan diskriminasi, yakni pengutamaan, pengecualian, pembedaan, dan pelarangan" katanya.

Padahal, kata Haikal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, diskriminasi didefinisikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com