Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Kampanye di Kampus, Ketua Komisi X: Harus Ada Aturan agar Tak Merusak

Kompas.com - 22/08/2023, 17:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Huda berpendapat, kampannye di lembaga pendidikan memang seharusnya diizinkan agar anak-anak muda dapat terlibat dan lebih paham mengenai politik.

"Saya sih welcome ya. Saya setuju keputusan ini bisa menjadi semacam ruang edukasi politik, jangan lebih. Bahwa kita membutuhkan anak-anak muda kita sjeak dini terlibat politik, mengerti politik, supaya tidak apolitis," kata Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2023).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku sudah lama mencita-citakan agar anak muda harus mengerti politik sejak dini.

Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Revisi Aturan karena MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

Menurutnya, mengizinkan kampanye di lingkungan pendidikan merupakan kesempatan untuk mewujudkan hal tersebut.

Namun, Huda mengingatkan bahwa putusan MK ini harus diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuat peraturan supaya kampanye di lingkungan pendidikan tidak malah merusak.

"Tinggal saya kira KPU menurunkan itu menjadi aturan yang lebih detil, yang sifatnya tidak malah menjadi momentum destruktif, tapi betul-betul menjadi momentum yang positif untuk menjadikan anak-anak muda kita megnerti politik sejak dari awal," ujarnya.

Huda mencontohkan, salah satu ketentuan yang bisa dibuat KPU adalah mengadakan mimbar bebas di kampus perguruan tinggi sebagai tempat para politisi beradu argumen.

Baca juga: MK Putuskan Aturan Kampanye di Tempat Ibadah Bertentangan dengan UUD 1945

Namun, ia menilai kegiatan tersebut tidak cocok untuk diselenggarakan di sekolah.

"Kalau di level sekolah mungkin sifatnya lebih pada laboratorium awal politik gagasan, jadi jangan sampai, saya belum setuju kalau misalnya para politisi para caleg (ke) sekolah bikin mimbar seperti di kampus," kata Huda.

Untuk diketahui, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 15 Agustus 2023.

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Baca juga: Respons Putusan MK, Menko PMK: Banyak Tempat untuk Kampanye, Ngapain Cari di Lembaga Pendidikan

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Nasional
3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

Nasional
ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

Nasional
Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Nasional
ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com