Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Jabatan ke Bupati, 3 Mantan Pejabat Kabupaten Pemalang Segera Diadili

Kompas.com - 20/08/2023, 15:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan kepala dinas (Kadis) dan kepala badan di Pemerintah Kabupaten Pemalang akan diadili karena diduga menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Suap diberikan agar mereka mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, mantan pejabat Pemkab Pemalang itu adalah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

Mereka akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Baca juga: Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

“Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan,” ujar Ali kepada wartawan, Minggu (20/8/2023).

Saat ini, kata Ali, status penahanan para terdakwa sudah beralih ke Pengadilan Tipikor. Meski demikian, mereka tetap mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Lebih lanjut, Jaksa KPK masih menunggu Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang menerbitkan jadwal sidang perdana.

“Untuk pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Tahan Anak Buah Eks Bupati Pemalang Terkait Jual Beli Jabatan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 13 tersangka dugaan suap jual beli jabatan. Suap berkisar antara Rp 15 hingga Rp 100 juta.

Mereka adalah Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap.

Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Mohamad Saleh.

Baca juga: Beli Jabatan Rp 100 Juta, Sekretaris DPRD Pemalang Ditahan KPK

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman, dan Sekretaris DPRD Sodik Ismanto.

Adapun Mukti, orang kepercayaan, dan sebagian bawahannya divonis bersalah dan mendekam di Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Pada Kamis (6/7/2023) lalu, KPK menahan Sodik. Ia diduga membeli jabatannya senilai Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com