BAGAIKAN petir siang bolong, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Selasa (15/8/2023), menyebut ada praktik kejahatan linkungan dalam proyek food estate pemerintah. Hutan ditebang, namun food estate tidak terbangun dengan baik.
"Dalam praktik pada kebijakan itu ternyata disalahgunakan, kemudian hutan-hutan justru ditebang habis, dan food estate-nya tidak terbangun dengan baik. Itu merupakan bagian dari suatu kejahatan terhadap lingkungan," kata Hasto.
Baca juga: PDI-P: Proyek Food Estate Bagian dari Kejahatan Lingkungan
Pernyataan tersebut membuat kita semua terhenyak dan bertanya apa maksudnya?
Meski tidak secara tersurat, namun secara tersirat peringatan Hasto ini ditujukan kepada calon presiden yang sedang diberi tanggung jawab membangun food estate di Kalimantan Tengah, yakni Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Budisatrio Djiwandono, Wakil Ketua Umum Gerindra merespons bahwa sampai hari ini Kementerian Pertahanan belum pernah menerima anggaran dari food estate.
Menurut dia, Kemenhan diberi tanggung jawab oleh Presiden Jokowi untuk membangun food estate seluas 6000 hektar di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng untuk ditanami singkong.
Lokasi yang ditunjuk adalah hutan produksi yang tidak produktif (ex kawasan HPH/Hak Pengusahaan Hutan) yang telah habis masa kontraknya, sehingga sudah tidak ada potensi hasil hutannya berupa kayu dan bukan hutan alam yang masih utuh pohon-pohonnya.
Izin untuk food estate ini dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Kemenhan dalam bentuk kawasan hutan untuk ketahanan pangan (KHKP).
Presiden Joko Widodo, Jumat (18/8/2023), saat menanggapi pernyataan Hasto mengatakan, membangun food estate di lapangan tidak semudah yang dibayangkan.
"Tanaman pertama biasanya gagal. Tanam kedua masih paling-paling bisa berhasil 25 persen. Ketiga baru biasanya keenam, ketujuh itu biasanya baru pada kondisi normal. Jadi tidak semudah yang kita bayangkan," ucap Jokowi.
"Di lapangan itu tidak seperti semudah yang kita bayangkan. Jadi semuanya akan diperbaiki. Dan semuanya harus dievaluasi, dikoreksi, harus diulang. Kalau kita enggak berani, baru gagal pertama sudah mundur, sampai kapanpun lupakan," imbuh dia.
Dalam terminologi umum kejahatan lingkungan diartikan sebagai perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, baik lingkuangan alam/fisik, lingkungan buatan maupun lingkungan sosial budaya.
Menurut United Nation Envirment Programme (UNEP), kejahatan lingkungan meliputi perdagangan satwa liar ilegal, kejahatan kehutanan dan perikanan, pembuangan limbah ilegal termasuk kimia, penyelundupan zat yang merusak ozon dan penambangan.
Kejahatan lingkungan juga dapat berupa perusakan ekosistem suatu wilayah tertentu.
Kejahatan lingkungan adalah bisnis yang menguntungkan bagi kejahatan transnasional. Ada istilah yang dipopulerkan untuk kejahatan lingkungan hidup, yakni ekosida atau ecoside.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.