Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Asal-usul Uang Rp 27 Miliar, Kejagung Konfrontasi Maqdir Ismail dkk Hari Ini

Kompas.com - 18/08/2023, 14:40 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam orang untuk mendalami uang Rp 27 miliar yang diserahkan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, enam orang yang dipanggil termasuk Maqdir Ismail dan terdakwa Irwan Hermawan.

"Pada jumat ini akan dipanggil enam orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu. Baik partnernya Pak Maqdir, termasuk pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada enam orang lah," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Menurut Ketut, bakal ada konfrontasi dalam pemeriksaan kali ini agar memperjelas status uang sejumlah 1,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 27 milliar.

Baca juga: Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung Terkait Uang Rp 27 Miliar

Pasalnya, Ketut mengungkapkan, keterangan dari saksi selalu berubah-ubah ketika ditanya soal uang Rp 27 miliar tersebut.

"Semuanya sudah kita periksa tapi dalam perjalanannya semua memberikan keterangan yang hampir berbeda-beda semua, berubah-ubah," ujar Ketut.

"Ada yang bilang itu sumber bantuan untuk IH, ada yang bilang dari yang lain-lain lah. Enggak perlu saya ungkapkan di sini, nanti kami sampaikan," katanya lagi.

Sementara itu, Maqdir Ismail diketahui sudah hadir di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 13.15 WIB.

Baca juga: Kejagung Dalami Sosok S yang Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G

Diketahui, Kejagung tengah mendalami asal-usul uang Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail.

Menurut keterangan Maqdir kepada penyidik, uang itu diserahkan oleh seseorang berinisial S ke kantornya. Tetapi, tidak diketahui maksudnya.

Kemudian, uang tunai sebesar 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar itu diserahkan ke Kejagung sebagai ganti uang yang diterima kliennya dari proyek BTS 4G.

“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir di kantor Kejagung pada 13 Juli 2023.

Baca juga: Kejagung Masih Usut Asal-usul Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com