Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai KPK, Tertinggi Rp 33,2 Juta

Kompas.com - 17/08/2023, 07:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diteken pada Senin (14/8/2023).

"Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) perpres tersebut, dikutip dari salinan perpres yang diunduh dari situs jdih.setneg.go.id.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 44/2023, Sekretaris Otorita IKN Dapat Tukin hingga 98 Juta

Pada Ayat (2) pasal yang sama, disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan tersebut diberikan terhitung sejak pemberian/pembayaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan KPK.

Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan mengalami penurunan penghasilan.

Ketentuan mengenai tunjangan khusus diatur secara khusus di dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Menteri PANRB: Adanya Tunjangan Kinerja Membuat PNS Makin Boros

Kembali ke soal tunjangan kinerja, Perpres 50/2023 mengatur bahwa sekretaris jenderal KPK nantinya akan menetapkan kelas jabatan di lingkungan KPK dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Kelas jabatan inilah yang akan menentukan besaran tunjangan kinerja yang diterima para pegawai setiap bulannya.

Perpres ini juga megnatur ketentuan tunjangan profesi bagi pegawai KPK yang diangkat sebagai pejabat fungsional.

Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya, begitu pula sebaliknya.

Baca juga: KPK Pastikan Tak Akan Tangkap Lurah, Kecuali Dana Desa Rp 1 M Dikorupsi Semua

Dengan berlakunya perpres ini, semua pegawai KPK wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut ini besaran tunjangan kinerja yang bakal diterima pegawai KPK setiap bulan sesuai masing-masing kelas jabatannya:

1. Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000

2. Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com