Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tegaskan Tak Ikut Campur soal Capres-Cawapres, Bantah Dirinya "Pak Lurah"

Kompas.com - 16/08/2023, 11:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) oleh partai politik ataupun gabungan partai politik.

Jokowi mengatakan, ia bukan ketua umum partai politik ataupun ketua koalisi partai politik yang mempunyai wewenang menetapkan capres-cawapres.

"Jadi saya ingin mengatakan, itu bukan wewenang saya, bukan wewenang Pak Lurah, bukan wewenang Pak Lurah, sekali lagi," kata Jokowi dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).

Awalnya, Jokowi mengungkapkan keheranannya mengenai pernyataan partai-partai politik yang mengaku menunggu arahan "Pak Lurah" soal capres dan cawapres yang hendak diusung.

Baca juga: Jokowi Pastikan Koalisi Pemerintah dan Kabinet Tetap Solid Usai Golkar dan PAN Dukung Prabowo

"Saya sempat mikir, siapa ini 'Pak Lurah', sedikit-sedikit kok 'Pak Lurah'. Belakangan saya tahu yang dimaksud 'Pak Lurah' ternyata saya," ujarnya.

Jokowi lalu menegaskan bahwa ia bukanlah seorang lurah, melainkan Presiden Republik Indonesia (RI).

Ia juga menegaskan, jabatan Presiden yang disandangnya tidak membuat dia mempunyai wewenang untuk menetapkan bakal capres-cawapres yang akan maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Sesuai ketentuan undang-undang, yang menentukan capres dan cawapres itu adalah partai politik dan koalisi partai politik," ujar Jokowi.

Baca juga: Golkar dan PAN Dukung Prabowo, Jokowi: Itu Urusan Mereka, Saya Bukan Ketua Partai

Namun, mantan Wali Kota Solo ini tidak memungkiri bahwa ia kerap dibawa-bawa dalam bursa pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Ini sudah menjadi nasib seorang presiden untuk menjadi paten-patenan dalam bahasa Jawa, dijadikan alibi, dijadikan tameng. Bahkan, walau kampanye belum mulai, foto saya banyak dipasang di mana-mana, ya saya harus ngomong apa adanya," kata Jokowi.

Sebagaimana diketahui, dalam UUD 1945 diatur bahwa hanya partai politik yang berhak menentukan capres-cawapres.

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Namun, Jokowi diketahui sempat melontarkan wacana soal pembentukan koalisi besar dalam acara silaturahmi PAN yang juga dihadiri Ketua Umum Partai Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Singgung Fotonya yang Dipasangkan dengan Capres di Baliho, Jokowi: Sudah Nasib...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com